Posted by: taufiqn | June 18, 2008

Surat Ijin Mengemudi

Oke, pada postingan awal saya akan membahas, sesuai judul, tentang SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Pasal 18 ayat (1) UU No.14 Tahun 1992).

Itu yang saya dapat dari Wikipedia tentang SIM. Secara ringkasnya, SIM harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Mengapa harus punya SIM? Di bawah ini ada beberapa alasannya:
1. Untuk mendapatkan SIM, ada ujiannya. Kalau seseorang bisa lulus ujian dan oleh kepolisian sudah diberi hak untuk memiliki SIM, yang dengan itu berarti memiliki hak untuk mengendarai kendaraan sesuai SIM nya, maka itu berarti pula bahwa anda sudah memiliki ketrampilan khusus untuk berkendara. Mengapa ini penting? Karena ada banyak sekali aturan yang harus diperhatikan oleh pengendara selama di jalan. Kalau pengendara tidak tahu arti tiap rambu, maka akan membahayakan pengendara yang lain.

2. SIM adalah identifikasi Polisi untuk keperluan hal-hal tak terduga yg bisa terjadi di jalan raya. Misalnya kecelakaan dan razia. Dalam kecelakaan, akan lebih mudah mengidentifikasi korban jika dia memiliki SIM (terlebih lagi kalau ada ID yang lain). Dalam razia, polisi bisa melihat apakah pengendara sudah memiliki hak untuk mengemudia atau belum dari kepemilikan SIM

3. Untuk penyamaan visi mengemudi. Dalam ujian mendapatkan SIM kan ada ujian rambu dan tanda nya. Kalau orang lulus ujian lalu punya SIM, berarti orang yang sama yang berasal dari daerah yang lain di Indonesia juga memahami rambu dan tanda di jalan raya SAMA DENGAN yang dipelajari oleh pemegang SIM yang lain, karena ujian SIM kan standar nasional. Dengan adanya kesamaan pemahaman ini maka berkendara jadi lebih nyaman karena udah sama2 tahu aturan jalannya.

Kok mirip2 ya? Iya kok memang. Intinya, carilah SIM dulu sebelum anda mengendarai/mengemudi. Apa perlu dibahas bagaimana mencari SIM? Memang ada beberapa cara bahkan alternatif. Coba baca di sini dan di sini. Ah, saya tidak terlalu suka bagian ‘potong jalur’ ini karena dengan itu orang2 yang berkemungkinan membahayakan diri mereka dan orang lain di jalan raya tetap bisa punya ijin mengemudi layaknya pengendara yang bener2 tau.

Mari kita cari SIM dengan cara yang baik dan benar tanpa nembak. Dengan itu kita bakal tau apa benar sudah waktunya kita ‘turun ke jalan raya’ ato sebaiknya masih berlatih dulu. Jangan nembak kalo emang gak berhak. Anda hanya akan membahayakan pengendara yang lain.

Apa komentar anda?


Leave a response

Your response:

Categories