Posted by: taufiqn | June 18, 2008

Ada SIM palsu loh

Jakarta, Kalau SIM (Surat Ijin Mengemudi) Anda diperoleh melalui jasa calo, periksalah, apakah itu asli atau palsu. SIM palsu diperkirakan banyak beredar di masyarakat menyusul terbongkarnya komplotan pembuatan SIM palsu oleh jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta.
Komplotan pemalsu SIM telah beroperasi selama satu tahun. Jaringannya bahkan telah merambah hingga ke Lampung. “Yang disita memang hanya tujuh SIM palsu namun karena pemalsuan ini sudah berlangsung setahun maka masih banyak SIM palsu yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, tersangka selama beraksi tidak memiliki catatan yang pasti tentang jumlah SIM palsu yang telah dijual ke masyarakat maupun nama serta alamat orang yang pakai SIM palsu. “Kami sulit untuk mengetahui jumlah SIM palsu yang telah beredar di masyarakat karena tidak ada data dan keterangan yang jelas dari para tersangka,” ujarnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada para polisi lalu lintas yang bertugas untuk lebih hati-hati saat memeriksa SIM karena bisa jadi SIM itu palsu. Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap lima anggota komplotan pemalsu SIM mulai dari orang yang mencari korban hingga orang yang mencetak SIM. Keenam tersangka itu adalah AN, SA, PS, KS dan AK.
SIM palsu ini dijual kepada masyarakat dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Penangkapan para tersangka bermula dari hasil razia Polres Bandara Soekarno-Hatta di sekitar kawasan areal kargo bandara yang menemukan seorang pengemudi bernama Abdul Malik memiliki SIM B II umum yang diduga kuat palsu.
Setelah dicek di kantor pelayanan SIM Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot, SIM keluaran 3 April 2003 ini palsu sehingga polisi memeriksa Abdul untuk menjelaskan asal SIM diperoleh. Dari keterangan Abdul, polisi menangkap AN dan kawan-kawannya yang diduga kuat telah memalsu SIM.
Dalam penyidikan, para tersangka mengaku membuat SIM palsu dengan cara mencetak ulang SIM yang sudah tidak berlaku lagi sehingga menjadi SIM baru yang seolah-oleh asli. Selain mengubah jenis SIM, tersangka juga mengubah masa berlaku SIM sehingga seolah-olah masa berlakunya masih lima tahun lagi.
Tersangka menjaring calon korban dengan memanfaatkan jasa calo SIM di depan kantor pelayanan SIM, Jl Daan Mogot atau mendekati para sopir bus di terminal. Begitu mendapatkan calon korban, tersangka AN membawa berkas SIM ke Kantor Pelayanan SIM namun berkas itu tidak dibawa ke dalam loket resmi tapi diam-diam dibawa ke JL Pramuka untuk dicetak ulang.

Ini posting dari website POLRI. Diambil dari sini. Nah, punya anda asli kan?

Posted by: taufiqn | June 18, 2008

Bahaya di jalan (1)

Bagi yang sedang atau pernah sekolah, tentu sudah maklum dengan ritual yang namanya ulangan. Ulangan biasanya (dan bodohnya) digunakan untuk mengukur prestasi seorang siswa. Untuk menunjukkan kalau sekolah yang pandai mengeruk harta itu masih memiliki welas asih, biasanya selalu ada kesempatan bagi mereka yang “bodoh”. Padahal itu hanya upaya untuk mendongkrak akreditasi P

Dengan standar nilai yang berbeda (antara 50-65), mereka yang memiliki nilai dibawah standar diberi kesempatan untuk mengikuti perbaikan (Her, perbaikan, remedy, dll). Seorang guru yang benar dan adil tentunya paham bahwa sebagus apapun nilai perbaikan, tentunya tidak dapat melebihi nilai mereka yang lolos dari jeratan perbaikan (walaupun ada juga oknum guru-guru gila yang melanggarnya).

Dengan asumsi demikian, maka mereka yang mengikuti perbaikan tidak akan melebihi nilai dari mereka yang tidak mengikuti perbaikan. Sehingga peserta terbaik dari ulangan perbaikan “kasta”-nya maksimal adalah sama dengan “kasta” terendah dari mereka yang tidak mengikuti perbaikan. Menurut saya memang inilah yang terbaik demi keadilan (kalau memang keadilan masih ada).

Ceritanya sekitar satu minggu yang lalu saya hendak berangkat menemui seseorang. Dengan hati agak kesal karena SMS untuk seseorang yang sangat penting tidak terkirim (padahal sudah susah payah merampok pulsa) mobil milik kakak saya pacu. belum seratus meter HP saya berbunyi. Rupanya kakak saya yang lain menelepon.

Kakak Saya (KS): Dun, kamu tolong cepet ke sini, depannya gapura Trans TV

Saya: Kenapa No?

KS: Mobil saya mogok

Saya: Ok bos

Langsung saja mobil saya putar ke arah yang dimaksud. Sesampainya di sana kami memutuskan untuk menarik mobil tersebut karena hujan deras tidak memungkinkan untuk memperbaikinya di tempat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka lampu hazard (dua lampu kedip-kedip) terus dinyalakan.

Baru beberapa ratus meter, ada sebuah sepeda motor berusaha menyalip dari arah kanan. Ibu-ibu yang mengenakan pakaian (disinyalir pakaian dinas PNS) itu hendak menyalip mobil kami dan masuk ke tengah-tengah. Untung kakak saya cepat tanggap dan menghentikan mobil. Kalau terlambat sedikit saja, mungkin kita akan makan PNS penyet untuk menggantikan tempe penyet biasanya.

Sampai, rumah kakak saya yang memang orangnya cuek dan keras langsung memaki-maki sambil tertawa.

KS: Dasar PNS gila…… untung gak mampus tuh orang

Saya: Dia itu nggak liat lampu hazard ta? emangnya dikira kita rombongan anak muda gila yang suka konvoi waktu tahun baru?

KS: paling juga dia nggak ngerti artinya lampu hazard… taruhan berapa SIM-nya pasti Nembak. (tertawa)

Saya diam-diam tertawa sekaligus malu. Memang “Nembak” SIM alias mengurus SIM diluar prosedur resmi sudah bukan rahasia lagi. Sebab bila mengikuti prosedur resmi kita akan melewati serangkaian ujian terlebih dahulu sebelum bisa turun ke jalan. Cara menembak ini juga bermacam-macam. Yang paling umum adalah melalui calo yang tersedia di tempat pengurusan SIM. Sedangkan cara satunya adalah menggunakan jasa sebuah instansi/organisasi untuk melakukan pengurusan SIM kolektif. Cara terakhir inilah yang saya ikuti.

Saya sepenuhnya sadar bahwa cara yang saya tempuh untuk mengurus SIM bukanlah cara yang benar (baca sesuai prosedur). Untuk itulah saya tidak pernah berani menghujat orang-orang yang memilih untuk “nembak” SIM. Tapi sebagai anggota kaum “penembak” SIM, saya akan selalu mengutuk perilaku para “penembak” SIM yang tidak tahu diri.

Bagi saya, sebagai “penembak”, sudah selayaknya kita mempelajari peraturan-peraturan lalu lintas yang memang wajib kita ketahui agar tidak memalukan. Sehingga terkadang saya lebih tahu peraturan lalu lintas daripada teman saya yang mengambil SIM dengan cara halal.

Meskipun begitu, saya tetap sadar diri. Seperti layaknya siswa yang mendapat nilai setelah melalui ujian perbaikan, saya tetap kasta terbawah. Sepaham dan setinggi apapun kemampuan berlalu lintas saya, saya tetap tidak lebih baik dari mereka yang mengurus SIM dengan cara halal. Tapi setidaknya saya selalu berusaha mendekati batas bawah tersebut agar tidak terlalu malu-maluin.

Hal inilah yang membuat saya benci sekali dengan orang yang tidak tahu diri di jalanan. Apalagi bagi mereka yang SIM-nya “nembak”. Sadar diri dong!!!!! sudah dapet SIM-nya nggak halal malah menunjukkan kebodohannya. Makanya saya paling benci sekaligus malu kalau melihat mereka yang belum cukup umur, punya SIM (yang sudah pasti hasil “nembak”), dan ugal-ugalan di jalanan (apalagi masih pakai seragam…. dimana sih otak orang tuanya?). Tahu diri sedikit dong, jangan bikin kami (tukang “nembak” SIM) yang sudah malu ini tambah malu……..

sumber: ini (c) penulisnya

Posted by: taufiqn | June 18, 2008

Surat Ijin Mengemudi

Oke, pada postingan awal saya akan membahas, sesuai judul, tentang SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Pasal 18 ayat (1) UU No.14 Tahun 1992).

Itu yang saya dapat dari Wikipedia tentang SIM. Secara ringkasnya, SIM harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Mengapa harus punya SIM? Di bawah ini ada beberapa alasannya:
1. Untuk mendapatkan SIM, ada ujiannya. Kalau seseorang bisa lulus ujian dan oleh kepolisian sudah diberi hak untuk memiliki SIM, yang dengan itu berarti memiliki hak untuk mengendarai kendaraan sesuai SIM nya, maka itu berarti pula bahwa anda sudah memiliki ketrampilan khusus untuk berkendara. Mengapa ini penting? Karena ada banyak sekali aturan yang harus diperhatikan oleh pengendara selama di jalan. Kalau pengendara tidak tahu arti tiap rambu, maka akan membahayakan pengendara yang lain.

2. SIM adalah identifikasi Polisi untuk keperluan hal-hal tak terduga yg bisa terjadi di jalan raya. Misalnya kecelakaan dan razia. Dalam kecelakaan, akan lebih mudah mengidentifikasi korban jika dia memiliki SIM (terlebih lagi kalau ada ID yang lain). Dalam razia, polisi bisa melihat apakah pengendara sudah memiliki hak untuk mengemudia atau belum dari kepemilikan SIM

3. Untuk penyamaan visi mengemudi. Dalam ujian mendapatkan SIM kan ada ujian rambu dan tanda nya. Kalau orang lulus ujian lalu punya SIM, berarti orang yang sama yang berasal dari daerah yang lain di Indonesia juga memahami rambu dan tanda di jalan raya SAMA DENGAN yang dipelajari oleh pemegang SIM yang lain, karena ujian SIM kan standar nasional. Dengan adanya kesamaan pemahaman ini maka berkendara jadi lebih nyaman karena udah sama2 tahu aturan jalannya.

Kok mirip2 ya? Iya kok memang. Intinya, carilah SIM dulu sebelum anda mengendarai/mengemudi. Apa perlu dibahas bagaimana mencari SIM? Memang ada beberapa cara bahkan alternatif. Coba baca di sini dan di sini. Ah, saya tidak terlalu suka bagian ‘potong jalur’ ini karena dengan itu orang2 yang berkemungkinan membahayakan diri mereka dan orang lain di jalan raya tetap bisa punya ijin mengemudi layaknya pengendara yang bener2 tau.

Mari kita cari SIM dengan cara yang baik dan benar tanpa nembak. Dengan itu kita bakal tau apa benar sudah waktunya kita ‘turun ke jalan raya’ ato sebaiknya masih berlatih dulu. Jangan nembak kalo emang gak berhak. Anda hanya akan membahayakan pengendara yang lain.

Apa komentar anda?

Posted by: taufiqn | June 16, 2008

Selamat berkendara!

Berkendara sendiri memang menyenangkan. Bagi yang suka jalan cepat dan tidak ingin terganggu dengan angkot yang sering banget berhenti buat naikin penumpang, berkendara sendiri adalah solusi terbaik. Anda bisa terus jalan tanpa harus ngeliat kanan kiri kalo-kalo ada penumpang, eh, kecuali anda sopir angkot! Nah!
Selain itu, berkendara sendiri, menurut sebuah artikel di Kompas beberapa hari yang lalu, bisa menghemat pengeluaran buat transportasi yang wajib itu. Perjalanan ke kantor yang kalo pake angkot/angkutan umum (saya singkat MRT — mass rapid transportation) sehari bisa habis lebih dari 30 ribu bisa dihemat sampe setengahnya, dan lain sebagainya.

Lain lagi kalau anda penikmat sightseeing alias plesir dan lihat-lihat pemandangan. Dengan mengendarai sendiri kendaraan anda, anda bisa leluasa menikmati spot manapun yang ingin anda lihat lebih lama tanpa harus terganggu dengan jadwal kalo naik angkot. Bayangkan waktu jalan-jalan di Padang, di jalan berkelok-kelok nan indah itu, anda terpesona dengan pemandangan di bawah dan ingin berhenti sejenak, dan di spot lain juga ingin berhenti barang untuk mengambil gambar, kan mustahil dilakukan kalo naik bus. Nah, kalo bawa sendiri motor ato mobil kan bisa. Tinggal parkir yang bener di pinggir jalan, berhenti, cari angle yang diinginkan, dan JPRETTT!! dapet deh gambar bagus.

Sekali lagi mari kita berterimakasih karena masih ada kendaraan sendiri yang murah dan terjangkau.

Oke, saya dari slaluwaspada tidak jemu mengingatkan anda para pengendara untuk selalu waspada dengan kondisi lalulintas di sekeliling. Jangan meleng karena ada pemandangan indah, jangan berhenti ndadak karena ada tempat bagus yang baru aja kelewatan. Selalu perhatikan rambu dan jaga keselamatan bersama dalam berkendara.

Selamat berkendara!

Categories